widget

Senin, 29 November 2010

OPINI

MEMBANGUN GEREJA KATOLIK ADALAH MEMBANGUN PERSAUDARAAN SEJATI

Sudah menjadi hukum tidak tertulis dalam masyarakat dunia bahwa kelompok minoritas akan mengalami banyak hambatan dalam melaksanakan kegiatan yang berbeda dengan kelompok mayoritas, terlebih kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan, mulai dari kegiatan ibadat sampai dengan membangun sarana prasarana peribadatan. Hal ini bisa menjadi potensi konflik jika tidak diupayakan penyatuan di antara keduanya dan pemahaman bahwa semua pihak adalah setara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam tata kehidupan bermasyarakat. Hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab semua pihak, termasuk kelompok minoritas itu sendiri.
Persoalan-persoalan yang dihadapi oleh kelompok minoritas di manapun, bisa menjadi persoalan umat Katolik di Indonesia, tidak terkecuali umat Katolik Stasi Santo Gregorius yang saat ini sedang dalam proses untuk menjadi paroki yang mandiri dan memiliki gedung gereja yang legal sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebagai pusat kegiatan peribadatan maupun pusat koordinasi pelayanan rohani umat Katolik di wilayah pelayanan yang ada.
Dalam hal mengantisipasi / meminimalisasi konflik agama serta memberi pemahaman bahwa semua orang adalah setara dan memiliki hak yang sama (dalam beragama) sejak berdiri Negara dan Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Dasar 1945 telah mengaturnya. Seperti yang tertuang dalam amandemen UUD 1945 Bab XA tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28E ayat 1: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali, ” dan Pasal 281 ayat 2: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu, “ serta pada Bab XI, pasal 29 ayat 2 tentang agama: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Dan juga peraturan-peraturan pemerintah yang lain yang mendukung dan tidak bertentangan, misalnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Meskipun Pemerintah Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang menjamin keberadaan umat beragama dan kebebasan memilih dan memeluk agama sesuai keyakinan masing-masing, umat Katolik (khususnya di Stasi Santo Gregorius) sebagai kelompok minoritas tetap harus pro-aktif, berperan aktif dalam menciptakan kondisi dan situasi yang nyaman dan kondusif demi terwujudnya kerukunan umat beragama di tempat tinggal masing-masing dengan membangun persaudaraan sejati yang berasal dari hukum cintah kasih yang kedua yaitu: “Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri” (Matius 22 : 39).
Dalam membangun persaudaraan sejati haruslah dilakukan secara tulus, sebagaimana disampaikan oleh Santo Petrus dalam suratnya yang pertama bab 1 ayat 22: “Karena kamu telah menyucikan dirimu oleh ketaatan kepada kebenaran, sehingga kamu dapat mengamalkan kasih persaudaraan yang tulus ikhlas, hendaklah kamu bersungguh-sungguh saling mengasihi dengan segenap hatimu.” Dan harus dilaksanakan dengan langkah-langkah konkrit dalam kehidupan sehari-hari, di antaranya berperan aktif dalam kehidupan masyarakat, berlaku sopan, tidak hidup secara eksklusif, tidak menjadi batu sandungan baik terhadap sesame umat Katolik maupun umat non Katolik, berempati kepada orang lain dan memberi bantuan kepada yang memerlukan tanpa memandang perbedaan agama dan tanpa pamrih, seperti pesan Yesus melalui perumpamaan “Kebaikan orang Samaria” (Lukas 10:25-37).
Hal tersebut di atas harus menjadi semangat seluruh umat Katolik Stasi Santo Gregorius agar secara bersama-sama berperan aktif dan bersinergi untuk mengantisipasi supaya persoalan tersebut tidak dialami / tidak terjadi dengan cara membangun persaudaraan sejati dengan seluruh komponen masyarakat di mana setiap pribadi, setiap keluarga umat Katolik Stasi Santo Gregorius tinggal.
Bagaimana dengan cita-cita umat Katolik Stasi Santo Gregorius untuk menjadi paroki mandiri dan memiliki gedung gereja yang legal sesuai peraturan perundangan yang berlaku dapat tercapai? Team, yang terdiri dari beberapa umat Stasi Santo Gregorius yang sejak Juni 2009 mendapat tugas dari Pastor Paroki Hati Maria Tidak Bernoda untuk mengurus agar gedung Gereja Katolik Santo Gregorius yang berada di Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang-Banten, memiliki ijin secara legal formal sesuai perundangan yang berlaku yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9/8 Tahun 2006, menjadikan “Semangat Membangun Persaudaraan Sejati” sebagai semangat dasar dalam melaksanakan tugas tersebut.
Dalam melaksanakan tugas, team selalu mengedepankan dialog dan pendekatan personal dibanding pendekatan hukum. Dari sisi kebutuhan akan tempat ibadat, team memberikan keyakinan kepada seluruh lapisan masyarakat di sekitar, mulai dari masyarakat “grass root,” tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat pemerintah, pejabat pemerintah dari tingkat desa sampai kabupaten (bahkan propinsi) bahwa kebutuhan akan gedung gereja secara legal sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9/8 Tahun 2006, nyata-nyata dibutuhkan oleh umat Stasi Santo Gregorius dengan menunjukkan data-data jumlah umat. Dari sisi kerukunan umat beragama, team memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat di sekitar, mulai dari masyarakat “grass root,” tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat pemerintah, pejabat pemerintah dari tingkat desa sampai kabupaten bahwa umat Katolik yang memiliki KASIH bukanlah kelompok yang berbahaya dan mengancam keberadaan umat beragama lain.
Namun semua itu tidak akan terwujud apabila hanya team yang merupakan kelompok sangat kecil yang memiliki semangat untuk “Membangun Persaudaraan Sejati,” apabila umat Katolik Stasi Santo Gregorius tidak memilikinya dan tidak melaksanakannya dengan tindakan nyata sehari-hari maka keinginan menjadi paroki mandiri dan memiliki gedung gereja yang legal sesuai peraturan perundangan yang berlaku akan “jauh panggang dari api.” Dan tentunya dukungan doa yang tidak terputus dari seluruh umat menjadikan team sanggup melaksanakan tugas dengan baik dan benar. Semoga Tuhan memberkati. Pro Ecclesia et Patria! (Wahyudi)

Tidak ada komentar: